Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Dewan Tanggapi Wacana Pemerintah Kenakan Pajak Pada Alat Berat

BENGKULU, newsikal.com – Wacana Pemerintah untuk mengenakan pajak pada alat berat didukung dewan Provinsi Bengkulu. Tetapi, hal tersebut harus benar-benar dimatangkan sehingga kedepannya tidak menimbulkan permasalahan dibelakang hari.

Seperti yang disampaikan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, H. Yurman Hamedi, pihak legislatif pada prinsipnya mendukung wacana tersebut. Hanya saja harus disiapkan secara matang, terutama dari sisi peraturan. Mengingat jangan sampai nanti, ketika alat berat dikenakan pajak, malah menimbulkan permasalahan dibelakang hari.

“Pemberlakukan pajak bagi alat berat merupakan suatu langkah yang tepat. Terlebih ini salah satu upaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Karena sama-sama kita ketahui, Provinsi Bengkulu ini PAD masih cukup rendah. Pada saat keberadaan alat berat memungkin-kan dikenakan pajak, kenapa tidak dilakukan,” ujarnya.

Menurutnya, penting pematangan, terutama pada sisi regulasi. Misal alat berat yang tipe seperti ini pajaknya berapa. Artinya harus diatur sedetail mungkin. Termasuk juga pendataan-pendataan alat berat yang sama-sama di ketahui cukup banyak keberadaannya di Provinsi Bengkulu.

“Data alat berat se Provinsi ini juga harus tahu dulu, jika tidak bisa saja nanti ada yang tidak dipungut retribusi. Begitu juga apa seluruh jenis alat berat termasuk di pertambangan dikenakan pajak,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Hj. Yuliswani mengemukakan, pajak alat berat, ke depan bakal masuk lagi menjadi sumber pendapatan daerah. Bahkan dalam memaksimalkan pajak alat berat ini, pihaknya nanti bakal melakukan pendataan-pendataan kepada para pemilik alat berat, termasuk ke perusahaan-perusahaan.

“Kita meyakini keberadaan alat berat itu pasti mengantongi izin, jadi dalam pendataan nanti kita tidak memiliki hambatan yang berarti. Meskipun demikian untuk sementara ini kita tetap mematangkan terlebih dahulu dari sisi regulasi,” pungkasnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page