Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Ditreskrimsus Polda Bengkulu Berhasil Selamatkan 24 Ribu Benur Yang Akan Diselundupkan Ke Vietnam

BENGKULU, newsikal.com – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster ( Benur ) yang terjadi di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dengan tujuan negera Vietnam.

Adapun tersangka yang berhasil ditangkap dalam pengungkapan tersebut yakni berinisial BH (48) warga asal Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka bertindak sebagai penampung baby lobster yang dibeli dari para nelayan yang ada di Kabupaten Kaur.

Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas penampungan baby Lobster di Kabupaten Kaur.

Menanggapi adanya laporan tersebut, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada tanggal 26 September 2023 sore, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendatangi dan melakukan pengecekan gudang milik pelaku BH.

Yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas baby Lobster, dan didalam gudang ditemukan 5 orang karyawan.

Saat itu para karyawan sedang mengemas baby lobster ke kedalam plastik dengan jumlah keseluruhan 24.434 ekor.

Atas temuan tersebut, polisi langsung membawa tersangka, saksi dan barang bukti ke Polres Kaur, dan selanjutnya dibawa ke Polda Bengkulu.

Selanjutnya barang bukti baby lobster telah dilepasliarkan di Pantai Way Hawang Kabupaten Kaur.

Pelepasan dilakukan bersama-sama dengan petugas Polres Kaur dan Dinas Perikanan Kabupaten Kaur pada tanggal 27 September 2023.

“Polda Bengkulu bersama-sama dengan Polres Kaur telah melakukan pengamanan terhadap benih bening lobster (BBL) itu sebanyak 24.343 ekor,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, Senin (2/10/2023).

Dalam beraksi pelaku BH membeli baby lobster dari para nelayan setempat dengan harga Rp 7.000 per ekor.

Dalam transaksi pelaku berkamuflase dengan bentuk koperasi, sehingga seolah-olah kegiatan yang mereka lakukan legal.

Dalam sehari pelaku berhasil mengumpulkan sekitar 10.000 – 50.000 ekor baby lobster dalam sehari.

Nantinya bibit lobster tersebut akan dijual ke luar negeri dengan tujuan negara Vietnam, dengan rute melewati Lampung, Sumsel, Jambi, dan Singapura.

“Untuk transaksi yang terdaftar ke luar negeri itu belum ada, namun untuk perkiraan harga itu antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu,” kata Riko.

Dari tangkapan ini, diperkirakan kerugian negara yang berhasil diselamatkan yaitu sebesar Rp. 3.665.100.000.

Atas perbuatannya pelaku akan diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No. 45 tahun 2009.

Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

Sedangkan untuk Pasal 88 huruf b Jo Pasal 35 ayat (1) huruf b UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page