Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Geluti Bisnis Samcodin Selama 1 Tahun, Pemuda ini Dibekuk Polda Bengkulu 

BENGKULU, newsikal.com – Ditresnarkoba Polda Bengkulu tangkap warga Sukamerindu AS (22) pengedar pil Samcodin secara ilegal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., didampingi PS. Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol M. Simaremare, Paur Pensat Bid Humas Polda Bengkulu IPTU Desti Sukarlia Sari saat press conference hari ini (12/07/23) di Aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Dijelaskan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AS ditangkap pihaknya lantaran mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin.

” Tersangka ini kami tangkap saat sedang mengambil paket dari J&T,” Ungkap Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Dikatakannya, setelah berhasil ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan 18.000  butir obat merk Samcodin didalam kardus warna cokelat.

”Tersangka ini kami tangkap karena ada laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran pil Samcodin yang menyalahi aturan,” ucapnya

Lebih lanjut Wadir menjelaskan, tersangka akan menjual obat batuk tersebut dengan harga Rp100 ribu per kotak dengan isi 10 strip obat kepada para pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 Ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

”Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 ( lima belas ) tahun atau denda paling banyak 1.500.000.000.00,- ( satu miliar lima ratus juta rupiah).” Pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page