DPRD Kembali Gelar Rapat Evaluasi Perda No 1 Tahun 2014

BENGKULU, newsikal.com – BAPEMPERDA DPRD Provinsi Bengkulu kembali mengadakan rapat evaluasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2014, Senin (12/6/2023).
Rapat evaluasi ini membahas tanggung jawab perusahaan yang ada di provinsi melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Baca juga:DPRD Evaluasi Penerapan Perda No 1 Tahun 2024
Ketua BAPEMPERDA Usin Sembiring sangat menyayangkan perusahaan-perusahaan tidak melaporkan dana sosial Mereka melalui CSR sebesar 2,5 persen keuntungan setelah dipotong pajak kepada pemerintah.
“Para perusahaan ini tidak ada membuat laporan kepada bendahara pengumpulan dana CSR sesuai SK Gubernur,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan seharusnya para perusahaan ini harus memberikan kontribusi CSR nya sesuai yang ditetapkan. Nantinya dana CSR ini akan dikelola sesuai kesepakatan seluruh pihak.
“Karena belum lengkap data dari dinas pelayanan terpadu satu pintu maka akan kita agendakan rapat berikutnya terkait dana CSR ini, ” pungkasnya.(adv)