Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

DPRD Evaluasi Penerapan Perda No 1 Tahun 2024

BENGKULU, newsikal.com – DPRD adakan rapat evaluasi penerapan peraturan daerah (perda) no 1 tahun 2024, Kemarin (7/6/2023).

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan pihaknya akan memanggil perusahaan-perusahaan untuk menjelaskan kewajibannya yang tertuang dalam perda no 1 tahun 2014.

“Berdasarkan hasil rekomendasi rapat hari ini kami akan memanggil perusahaan-perusahaan ini. Untuk waktunya kita agendakan Minggu depan,” ujar Usin.

Dikatakannya, perusahaan ini mempunyai kewajiban memberikan profit 2,5 persen setelah pajak untuk dilakukan program CSR.

“Kita akan mempertanyakan terkait laporan program CSR yang wajib mereka sampaikan perusahaan setiap tahunnya,” ungkapnya.

Ia sampaikan hasil dari pertemuan ini nantinya akan dijadikan bahan acuan dalam pembentukan peraturan Gubernur dan SK Gubernur.

“Harapannya nanti akan ada perencanaan bersama antara pemerintah dan perusahaan terkait bidang apa saja yang akan mereka Biaya dalam program CSR ini,” pungkasnya.

Bapemperda akan memanggil pihak Perseroan, Perusahaan Penanaman Modal di Provinsi Bengkulu, Perusahaan Pusat yang beroperasi di Bengkulu, serta Perusahaan BUMN.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page