Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

DPRD Provinsi Bengkulu Kunker ke DPRD Daerah Istimewah Yogyakarta

YOGYAKARTA, newsikal.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke Bidang Pengelola Barang Milik Daerah BPKA Yogyakarta, Kamis (13/2/2022). Kehadiran dewan ini disambut oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana didampingi Adi Nugroho selaku Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah BPKA.

Kunjungan Kerja dari Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu ini, dipimpin oleh Waka II H. Suharto, MBA. Dalam kunungan ini, dewan Provinsi Bengkulu berkoordinasi terkait Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2022 dan Program Sistem Pendataan Aset-Aset yang ada di Provinsi DIY.

Beberapa pertanyaan yang diajukan DPRD Provinsi Bengkulu antara lain tentang kebijakan daerah terkait Narkotika, pengelolaan aset-aset barang daerah Provinsi DIY, mekanisme sewa aset-aset daerah dan penetapan harga hingga masa sewa aset daerah.

Soeharto sangat berterima kasih kepada DPRD DIY yang begitu menyambut baik kedatangan pihaknya. Apalagi, kehadiran rombonganya merupakan hal baik untuk masyarakat Indonesia terhusus di Provinsi Bengkulu.

“Kami ingin tahu, bagaimana cara DIY dalam mengelola aset-aset daerah. Inovasi yang ada nantia akan kami bawa ke Bengkulu,” ujarnya.

Pertanyaan Soeharto sangat disambut baik oleh Huda Tri Yudiana, hingga rapat ini pun berjalan dengan sabgat baik.

“Kami belum punya perda tentang narkotika, yang kami lakukan secara kebijakan adalah lebih banyak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama pihak Kepolisian yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut. Yang kami Punya adalah Perda tentang larangan minuman beralkohol yang merupakan sumber dari masalah klitih,” jawab Huda.

“Kan kalo mereka habis minum alkohol (mabuk), biasanya mereka uji nyali atau berperang di jalanan. Ini merupakan fenomena baru bagi kami yang saat ini sangat menjadi sorotan,” tambah Huda terkait Perda Narkotika.

Adi Nugroho juga ikut menjawab beberapa pertanyaan terkait aset-aset daerah. Pemanfaatan barang daerah ada dua, yaitu pinjam pakai dan pinjam sewa.

Pinjam pakai biasanya dilakukan dengan  pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten secara gratis. Pemanfaatan barang daerah yang masuk dalam kategori pinjam sewa dapat memberikan kontribusi Pemda DIY hingga Rp 6 miliar pada tahun 2021 (selama pandemi).

“Besar sewa ditentukan oleh appraisal Lembaga Independen, sehingga dalam penentuannya kami harus memiliki anggaran untuk pengadaan appraisal. Masa sewa maksimal lima tahun dengan konsekuensi bayar dimuka. Untuk penggunaan 30 tahun, maka akan dikategorikan sebagai kerjasama pemanfaatan,” tambah Adi.(prw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page