Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Gubernur Bengkulu Beri Keterangan Dalam Sidang Uji Materil Batas Wilayah Kabupaten Lebong di MK

JAKARTA, newsikal.com – Gubernur Bengkulu melalui kuasa hukumnya Jecky Haryanto memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/9/2023).

Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah selaku Pihak Terkait yang diwakili oleh Jecky Haryanto selaku kuasanya menyampaikan Wilayah Kabupaten Lebong berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang terdiri dari Kecamatan Lebong Utara, Kecamatan Lebong Tengah, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kecamatan Lebong Selatan dan Kecamatan Lebong Atas sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2 UU Nomor 39/2003.

Pada 2014 Gubernur Provinsi Bengkulu sesuai kewenangan telah melakukan upaya penyelesaian batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong serta melaksanakan amanat UU 39/2003 dan UU 23/2014, dengan menerbitkan surat dengan Nomor 135.6/234/b.1/2014 tanggal 7 April 2014 perihal penyelesaian batas wilayah daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menetapkan peraturan Menteri Dalam Negeri dengan dasar-dasar usulan peta topografis side Muara Aman dan Peta Rupa Bumi Indonesia, berita acara kesepakatan sebelum pemekaran Kabupaten Lebong tanggal 9 April 2002, 6 Mei 2002 dan 9 Juni 2002. Nota kesepakatan penegasan batas wilayah tanggal 5 Februari 2007, berita acara kesepakatan antara tim penegasan Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong tanggal 20 Juni 2008 serta surat Dirjen Pemerintahan Umum Nomor 136/3117/PUN tanggal 16 Oktober 2013 Kecamatan Padang Banu dan desa-desa tidak teregister.

 

Menurutnya, Mendagri menerbitkan peraturan Nomor 20/2015 tentang batas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu sehingga berdasarkan UU 39/2003, UU 23/2014 dan Permendagri 20/2015 maka batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengelola wilayah administratifnya dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahannya agar pelayanan masyarakat berjalan secara optimal. Hal ini telah selaras dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

Pada 5 Februari 2007 pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, bupati, Ketua DPR serta pemerintah Kabupaten Lebong disaksikan juga Gubernur Bengkulu telah menandatangani kesepakatan penegasan batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong yang mana hasil dari penentuan titik nol yang difasilitasi oleh tim penegasan batas wilayah provinsi akan dijadikan dasar penetapan batas oleh Menteri Dalam Negeri.

Sebagai tindak lanjut kesepakatan, tersebut pada 19 Februari 2008 telah diadakan rapat tim batas wilayah Bengkulu mengenai batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong yang dihadiri oleh Polda Bengkulu dan lain sebagainya telah dibuat kesepakatan yang di dalamnya menyepakati tiga alternatif batas-batas.

Gubernur menindaklanjuti dengan memfasilitasi penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong tertuang dalam berita acara fasilitasi wilayah antar wilayah Bengkulu utara dan kabupaten Lebong tanggal 7 April 2022. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page