Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Edukasi Kesadaran Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu dan Stakeholder Sosialisasi di MAN 2 Mukomuko

Mukomuko, newsikal.com – PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu melalui Penanggung Jawab Samsat Mukomuko bersama tim Satlantas Polres Mukomuko melakukan kegiatan sosialisasi di MAN 2 Mukomuko dengan agenda memberikan edukasi mengenai kesadaran dan keselamatan berlalu lintas (29/9/2023).

Hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut yakni Penanggung Jawab Samsat Mukomuko Rudi Septaniza, SE, AWP dan Kanit Kamsel Polres Mukomuko Aiptu Harlensi beserta anggota Satlantas Polres Mukomuko.Kegiatan sosialisasi ini diikuti langsung oleh siswa – siswi MAN 2 Mukomuko serta dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah dan dewan guru.

Dalam kesempatan ini, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Mukomuko menyampaikan mengenai tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja. Selain itu, bersama Stakeholder terkait juga mengimbau pentingnya edukasi keselamatan berlalu lintas dalam sejak usia dini untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dikarenakan faktor manusia merupakan faktor yang dominan dalam kecelakaan lalu lintas dibandingkan dengan faktor lainnya dan juga kecelakaan lau lintas banyak terjadi pada usia produktif.

Diharapkan dalam kegiatan ini pelajar dapat mematuhi peraturan seperti berhati-hati dalam berkendara, menggunakan helm SNI, tidak melakukan balap liar, tidak menggunakan knalpot brong, melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan tenggat waktu, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta beretika dalam berlalu lintas.

Hal ini perlu menjadi perhatian karena kecelakaan lalu lintas biasanya berawal dari pelanggaran lalu lintas.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Rio Ulin Mardin, S.Kom, MT., CRMO.,QWP,MTCNA, AEPP menerangkan “ Kegiatan yang di lakukan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Cabang Bengkulu di Samsat Mukomuko ini sejalan dengan tujuan perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan”
PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page