Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Gelar Reses, Bambang Hermanto Terima Keluhan Masyarakat Pengelolaan Sampah Kota Bengkulu 

BENGKULU, newsikal.com – Serap aspirasi masyarakat Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Bambang Hermanto gelar reses yang berlangsung di Kantor Kelurahan Pagar Dewa, Minggu (5/3/2023).
Dalam reses, Bambang menyampaikan beberapa keluhan masyarakat salah satunya persoalan pengelolaan sampah Rumah Tangga dan Kontainer. Pemerintah sudah memberikan hal yang terbaik tetapi masyarakat masih sembarangan membuangnya.
“Perlu di support terkait persoalan sampah, sampah ini tidak ditata (kelola) dengan rapi maka hal seperti inilah yang terjadi, akan tetapi ketika dikasih kontainer masyarakat masih membuang sampah sembarangan, ditarik kontainer seperti ini bentuknya.” katanya.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Bengkulu ini juga menyampaikan belakangan ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu membuat kebijakan terkait persoalan sampah, yakni menarik semua kontainer tempat pembuangan sampah (TPS).
“Saya belum paham kebijakan ditariknya kontainer sampah. Hari ini reses saya banyak sekali aduan masyarakat, yang masih mengeluhkan terkait BPJS dan fasilitas-fasilitas seperti jalan, drainase, yang paling utama sekali soal lampu jalan,” jelasnya.
Lebih lanjut Bambang Hermanto, terus berupaya dalam merealisasikan persoalan-persoalan ditengah-tengah masyarakat Kota Bengkulu, yang selama ini ia perjuangkan sebagai wakil rakyat, di tahun 2024 InsyaAllah akan terealisasi semuanya.
Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan mengutarakan persolan sampah bukanlah tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.
Peraturan Perda Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu dan diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 08 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan.
“Didalam Perda tentang pengelolaan sampah itu didalam penanganan sampah dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),” kata Riduan saat mengikuti reses Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, di Kantor Lurah Pagar Dewa.
Ketika persoalan sampah baru-baru ini kian viral tentang pengelolaan sampah lalu kami dari Pemkot Bengkulu sudah melakukan pemanggilan setiap LPM di Kelurahan Sekota Bengkulu perihal penangan sampah ditengah-tengah masyarakat.
“Setelah dilakukan pemanggilan seluruh LPM Sekota Bengkulu, LPM memberikan penjelasan bahwa ditengah masyarakat memang kesadaran belum ada, sehingga masih ada yang membuang sampah dengan sembarangan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan keputusan didalam penarikan kontainer sampah, hal tersebut dilakukan juga sesuai Perda Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah tidak ada Pemerintah menyediakan kontainer.
“Penarikan kontainer dilakukan Pemkot Bengkulu karena juga ingin menyadarkan masyarakat didalam pengelolaan sampah, dan didalam kewenangan Perda Kota kontainer juga bukan Tanggungjawab pemerintah,” terangnya.
Didalam penangan sampah Rumah tangga dan sampah sejenis sampah Rumah tangga yang berasal dari Pemukiman warga dan tempat usaha LPM berdasarkan Perda Kota Bengkulu didalam pengelolaan sampah membentuk organisasi kebersihan.
“LPM menangani sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah Rumah tangga yang berasal dari kawasan permukiman dan tempat usaha industri. Dalam menangani sampah sebagaimana dimaksud LPM membentuk organisasi kebersihan.” tutupnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page