Layanan BPJS Kesehatan dikeluhkan Masyarakat, Komisi IV RDP dengan Dinkes dan BPJS
BENGKULU, newsikal.com – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersamaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bengkulu dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Senin (18/3/2024).
Ketua Komisi IV Edwar Samsi mengatakan, RDP ini membahas keluhan masyarakat atas sulitnya mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Menurutnya dengan status UHC (Universal Health Coverage) maka seluruh warga Bengkulu bisa mengakses layanan kesehatan di pusat layanan tanpa harus khawatir.
“Kita undang dinkes dan BPJS Kesehatan, karena banyak keluhan masyarakat tentang pelayanan di rumah sakit. Mulai dari rumitnya mengurus BPJS, sampai persoalan pelayanan di rumah sakit,” kata Edwar.
Dijelaskannya, jika ada pasien yang membutuhkan penanganan cepat di RS, tetap segera mendapatkan pelayanan. Meskipun pasien tersebut belum terdaftar di layanan BPJS. Nantinya, pasien cukup menyerahkan KTP ataupun KK dan surat keterangan tidak mampu. Pasien langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Tidak perlu lagi ada pertanyaan mau BPJS atau tidak, bayar dulu tungakannya baru bisa diberi tindakan. Jika warga sudah bawa KTP ya langsung diberi tindakan karana JKN ini program kesehatan nasional,” cetusnya.
Lebih lanjut Edwar mengatakan, Gubernur dalam setiap kesempatan selalu mengatakan bahwa untuk berobat ke Rumah Sakit hanya membawa KTP saja dan tidak ada batasan hari untuk dirawat Inap.
“Kenyataannya tidak demikian, masyarakat tetap harus membawa KTP, foto dan surat keterangan tidak mampu,” Sesal Edwar.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu H Moh Redhwan Arif SSos MPH mengakui, pihaknya masih kurang masif memberikan sosialisasi kepada masyarakat, atas pelayanan kesehatan saat Bengkulu telah masuk UHC.
“Kedepan kita akan masifkan lagi sosialisasikan kepada masyarakat. Kita juga ada aplikasi si bujang, untuk mempermudah mengakses layanan. Termasuk mengaktifkan BPJS,” Tutupnya. (adv)