Lestarikan Budaya, Jonaidi SP Kembali Gelar Festival Pencak Serawai
BENGKULU, newsikal.com – Ketua Komis II DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Seluma kembali mengelar festival pencak Serawai II. Festival ini berlangsung di halaman rumah pangeran arpan, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Senin (21/11/2023).
Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonshya mengatakan kegiatan ini merupakan hasil dari cerita para sesepuh tokoh adat Semidang Alas , dan kegiatan ini juga sebagai wujud kepedulian sekaligus mengembangkan nilai-nilai budaya dan tradisi lokal yang sangat istimewa.
“Saya mengajak seluruh masyarakat se Provinsi Bengkulu khususnya masyarakat Seluma untuk melestarikan salah satu budaya kita, Pencak Serawai ini, karena ini sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM, yang artinya memiliki sertifikasi dan hak paten milik masyarakat Kabupaten Seluma,” ujar wagub.
Lanjutnya, dengan Festival Pencak Serawai ini pula kita akan lebih peduli untuk melestarikan dan mengembangkan serta menginformasikan dan juga mempromosikan warisan budaya tak benda dan warisan budaya benda yang berasal dari Seluma.
Sementara itu Ketua komisi ll DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Seluma Jonaidi, SP sekaligus penyelenggara Festival ini menyampaikan, tujuan festival ini di selenggarakan guna untuk membangun minat para pemuda-pemudi akan adat dan budaya Seluma. Mengingat sekarang ini adat dan budaya sudah mulai tertinggal akibat perkembangan zaman.
“Lebih kurang 33 peserta ikut festival pencak silat serawai II pada hari ini,” ujar Jonaidi SP, Senin 21 November 2023.
Tujuan festival ini di selenggarakan guna untuk membangun minat para pemuda akan adat dan budaya Seluma. Festival ini dilaksanakan untuk kedua kalinya di kabupaten Seluma sebelum festival sudah pernah digegerkan di kecamatan Sukaraja.
Jonaidi berharap, agar kiranya sanggar-sanggar kebudayaan yang ada di Kabupaten Seluma untuk mendaftarkan sanggar tersebut ke kedinasan, sehingga terbentuklah sanggar yang memang mempunyai kepengurusan. Agar Pemerintah dapat menyalurkan bantuan yang di perlukan oleh sanggar kebudayaan itu. Karena untuk menyalurkan bantuan tersebut di perlukan sanggar yang betul remi dan terdaftar.
“Alhamdulillah sekarang pencak serawai sudah ditetapkan sebagai salah satu Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Budaya Tradisional Suku Serawai yang sudah terdaftar di Kemenkum HAM RI,” pungkasnya (adv)