Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Libur Natura, ASN Pemkot Dilarang Gunakan Mobil Dinas

BENGKULU, newsikal.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas (Mobnas) untuk liburan ke luar kota selama liburan natal dan tahun baru 2024.

Jika ada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk liburan ke luar kota maka pihaknya akan memberikan sanksi secara berjenjang.

Untuk sanksi yang diberikan secara bertahap jika ASN Pemkot Bengkulu terbukti menggunakan kendaraan dinas ke luar kota selama libur panjang pada natal dan tahun baru 2024.

Adapun larangan ini berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara, kemudian Keppres Nomor 68 Tahun 1995 terkait penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi hanya pada hari kerja.

“Kendaraan dinas diperuntukkan mendukung terselenggaranya proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi di luar itu, penggunaan kendaraan dinas dilarang,” ujar Gita, Rabu (20/12).

Ia kembali menegaskan, untuk penggunaan mobil dinas untuk liburan ke luar kota dilarang. Pasalnya, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan dinas.

“Kalau di dalam Kota Bengkulu, kita arif melihat, tetapi dalam konteks kebutuhan individu, untuk berpergian jauh ke luar kota, itu yang dilarang,” tegasnya.

Maka dari itu, Gita berharap agar ASN di Kota Bengkulu dapat mengindahkan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah serta tidak ada ASN yang melakukan pelanggaran karena akan berakibat teguran bahkan sanksi yang akan berjenjang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page