Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Pembunuh Brigadir J, Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukum Mati

Jakarta, newsikal.com- Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan vonis Sambo hukuman mati. Putusan itu dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam lanjutan sidang perkara pembunuhan Brigadir Josua Senin (13/2/2023).

Sebelum membacakan amar putusannya hakim ketua Wahyu Iman Santoso memerintahkan Ferdy Sambo untuk berdiri.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim Wahyu.

Sebelum menjatuhkan putusan hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Lebih lanjut hakim menilai tidak ada hal yang dapat meringankan. Hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan Majelis Hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU memberikan tuntutannya seumur hidup.

“Demikian, kepada para pihak baik penuntut umum, penasehat hukum, maupun terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum,” ujar hakim Wahyu sebelum menutup persidangan.

Tampak hadir juga didalam ruangan persidangan keluarga dari Brigadir Josua Nofriansyah Hutabarat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page