Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Pemkot Imbau Masyarakat Bayar PBB Sebelum 31 Desember 2023

BENGKULU, newsikal.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengimbau warga agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu.

Adapun pembayaran PBB semulanya batas November 2023 diperpanjang hingga 31 Desember 2023. Terkait hal ini, Bapenda meminta Camat dan Lurah untuk pro aktif membantu dengan mengingatkan masyarakat agar segera melunasi PBB nya.

Berdasarkan penjelasan Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson, Jika mengikuti aturan, seharusnya masyarakat sudah dikenakan denda sebesar dua persen karena telat membayar pajak, namun Pemerintah Kota Bengkulu memberikan kesempatan agar masyarakat tidak dikenakan denda tersebut.

“Kalau sudah masuk Januari 2024 belum juga membayar, baru kita kenakan denda sebesar 2 persen dari jumlah pajak yang ditetapkan,” ujar dia.

Untuk mempercepat realisasi PAD dari PBB, terang Eddyson, Bapenda telah bersurat kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaporkan rekap bukti lunas PBB yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Kemudian, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada intinya, Bapenda terus berupaya mengenjot capaian PBB dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar PBB.

“Ini penting sekali, apa lagi peran serta masyarakat dalam membayar PBB, karena PBB ini merupakan salah satu unsur untuk membiayai pembangunan, seperti jalan, jembatan, irigasi dan lainnya,” ungkapnya.

Dalam artian membayar PBB juga sebagai bentuk tanggungjawab WNI untuk terus melanjutkan pembangunan, khususnya pembangunan Kota Bengkulu.

“Kami mengimbau agar masyarakat Kota Bengkulu taat membayar PBB. Sehingga pembangunan dapat terus berkelanjutan,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Bapenda juga terbuka lebar untuk menerima keluhan masyarakat apabila ada PBB tidak sesuai fakta. Masyarakat bisa konsultasi jika merasa keberatan dalam urusan pajak bumi dan bangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page