Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

PPNI Akan Ajukan Yudisial Review Undang-undang Omnibuslaw Kesehatan

JAKARTA, newsikal.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengadakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) perihal setelah disahkannya RUU Omnibuslaw Kesehatan menjadi undang-undang. Rapimnas ini dilaksanakan di Hotel Thamrin Jakarta, Sabtu (22/7/2023).

Dikatakan ketua DPP PPNI Harif Fadhillah dalam waktu dekat pihaknya mengajukan yudisial review undang-undang Omnibuslaw Kesehatan.

“Berdasarkan keputusan rapimnas kita sepakat akan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan yudisial review kepada mahkamah agung. Materinya sedang disiapkan tim bidang hukum,” ucapnya.

Lanjutnya, PPNI akan mengunakan hak politiknya dengan menjalin komunikasi kepada para caleg dan Calon Presiden yang mau mendukung langkah PPNI

“PPNI akan memberikan dukungan kepada setiap caleg dan capres yang mau mendukung PPNI. Tentunya dengan menggunakan kontrak politik,” ungkapnya

Lebih lanjut Harif Fadhillah menyampaikan, PPNI melakukan penguatan organisasi untuk mendukung pelayanan kesehatan yang lebih baik.

“PPNI Konsisten untuk memperjuangkan kesejahteraan para perawat dan anggotanya dengan melakukan pembinaan,” pungkasnya.

Rapimnas ini dihadiri 28 ketua DPW dan 21 anggota DPP PPNI dari seluruh Indonesia. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page