Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

PPNI Sulawesi Tengah MOU Dengan Basarnas Palu Terkait Pencarian dan Pertolongan 

Sulawesi Tengah, newsikal.com – Basarnas Palu melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di kantornya Jalan Elang pada Jumat (22/12/2023).

Penandatanganan MoU bertujuan untuk mewujudkan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi antara Kantor Pencarian dan Pertolongan Palu dengan PPNI Sulteng pada penyelenggaran Pencarian dan Pertolongan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain itu, perjanjian kerjasama ini juga untuk meningkatkan koordinasi, sinergi di bidang pencarian dan pertolongan.

Penandatangan perjanjian kerjasama dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah PPNI Sulteng didampingi oleh dua orang anggotanya.

Andrias Hendrik Johannes selaku Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Palu dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kesediaan dari Lembaga Kesatuan PPNI Sulteng yang sudah hadir untuk melakukan penandatanganan kerjasama tersebut.

Dimana ini sebagai dasar dan acuan didalam berkoordinasi dan berkolaborasi untuk melaksanakan kerjasama di bidang Pencarian dan Pertolongan, baik dalam hal pelatihan SAR, peningkatan sumber daya manusia, pemanfaatan sumberdaya, pertukaran data maupun operasi pencarian dan pertolongan.

“Semoga dengan kerjasama ini Basarnas dan Persatuan Perawat bisa semakin bersinergi dalam melaksanakan tugas,” ungkapnya.

Sementara itu, Masri Dg Taha selaku Ketua Dewan Pengurus PPNI Sulteng mengatakan, antara perawat dan Basarnas memang saling membutuhkan.

Basarnas melakukan evakuasi dan perawat melakukan penanganan medis.

“Semoga kerjasama ini tetap berlanjut ke depan sesuai dengan kebutuhan kita masing-masing,” ucap Masri.

Usai penandatanganan MoU dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata berupa plakat Basarnas kepada Ketua Dewan Pengurus PPNI Sulteng. (Red,)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page