Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Raperda RPPLH Diperketat Dewan Provinsi

BENGKULU, newsikal.com – Pembahasan Raperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Bengkulu telah memasuki finalisasi.

Dari pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) RPPLH DPRD Provinsi, selain fokus pada mengenai perusahaan atau badan dan lembaga usaha yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap lingkungan hidup (LH), juga perusahaan yang ingin mengajukan perpanjangan izin.

Ketua Pansus RPPLH, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, MH melakukan, dalam rapat terakhir yang merupakan finalisasi pembahasan, ada beberapa perubahan baik dari sisi teknis dan juga batang tubuh pada Raperda RPPLH.

Khusus mengenai perusahaan atau badan dan lembaga usaha yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap LH, diberikan sanksi yang disesuikan dengan Undang-Undang No 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan LH, serta UU cipta kerja.

Sedangkan bagi perusahaan yang ingin mengajukan perpanjangan izin, harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Sementara pengajuan perizinan baru, hanya sebatas pengecekan kelengkapan syarat sudah terpenuhi atau belum.

“Mengacu pada kedua aturan itu, pihak yang melakukan pelanggaran sanksinya bisa berupa pencabutan izin dan lainnya,” tegas Usin pada Sabtu, (7/8/2021).

Ditambahkan politisi Hanura ini, finalisasi dengan ada yang dirubah dan disempurnakan, sebelum disampaikan ke Kemendagri untuk direview atau dievaluasi.

“Evaluasi itu nantinya bisa jadi ada yang harus diperbaiki, dilengkapi atau upaya lainnya. Setelah itu barulah kita ke tahap pengesahan,” tukas Usin.(prw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page