Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Sanksi Menanti Bagi ASN Tambah Libur Hari Raya

BENGKULU, newsikal.com – Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan waktu yang relatif panjang. Namun, setelah libur Lebaran, ASN diminta untuk tidak menambah waktu libur tanpa alasan yang jelas.

Kepala Dinas Komikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Gitagama Raihan Putra, SE., MM mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Bengklu akan mengevaluasi para ASN yang menanbah libur lebaran tampa alasan yang jelas.

“Saya menghimbau kepada seluruh ASN untuk tidak menambah libur tampa alasan yang jelas,” Kata Gitagama, Jumat (12/4/2024).

Jika ditemukan ASN yang melanggar aturan dengan menambah libur tampa alasan yang jelas, Pemko Bengkulu akan memberikan sanksi mulai dari ringan hingga berat.

“ASN bisa mengajukan tambahan libur jika ada hal-hal penting seperti dalam keadaan sakit atau ada kematiaan. Namun disertai keterangan-keterangan pendukung,” pungkasnya

Sebagai informasi jadwal libur dan cuti bersama lebaran 2024 untuk ASN/PNS tertuang dalam keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppers) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti bersama Pegawai Aperatur Sipil Negara Tahun 2024. Dalam Keppres tersebut ditetapkan 4 hari cuti bersama yaitu Hari Raya Idul Fitri 1445 H jatuh pada tanggal 8 sampai 15 April 2024. (nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page