Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

THR Diberi Minimal H-7 Lebaran, Sanksi Menanti Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar 

BENGKULU, newsikal.com –Menidaklanjuti Surat Edaran (SE) Manaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja maupun buruh perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Dr. H. Syarifuddin, M.Si., mengatakan pembayaran THR harus dilakukan perusahaan minimal 7 hari sebelum lebaran dan tidak boleh dicicil.

“Jika pekerja sudah berkerja 1 tahun ke atas di akan mendapatkan THR sebesar gaji 1 bulan. Namun bagi yang belum genap 1 tahun dibayarkan secara proporsional sesuai kebijakan perusahaan,” katanya, Selasa (19/3/2024).

Syarif mengatakan pihaknya akan membentuk posko pemantau dan konsultasi para tenaga kerja. Posko pemantau ini akan di bentuk di Disnaker Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Apabila sampai H-7 THR belum dibayarkan bisa langsung datang dan berkonsultasi ke posko dan akan kita lakukan mediasi dengan perusahaan yang bersangkutan,” ucapnya.

Kadisnaker menekankan seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu wajib membayarkan THR para pekerja sesuai dengan Surat edaran Manaker Nomor M/2/HK.04/III/2024. Pembayaran THR ini bukan yang pertama kali melainkan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun

“Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR akan mendapatkan sanksi sesuai dengan SE dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya (cw1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page