Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Tidak Miliki SIM, Tidak Dapat Santunan Jika Kecelakaan 

MUKOMUKO, newsikal.com – Kapolres Mukomuko, AKBP, Nuswanto, SH, S. iK, MH melalui Kasat Lantas, IPTU, Teguh Prasetyo, S.Tr.K mengatakan bahwa pengendara dijalan raya yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak mendapat santunan bila mengalami kecelakaan. Aturan ini mulai berlaku tanggal 4 Oktober 2023.

“Pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan menjadi korban cedera serius atau meninggal dunia tidak akan mendapatkan dana santunan. Karena tindakan yang dilakukan oleh pengendara ini bertentangan dengan peraturan berlalu lintas. Karena SIM itu sebagai bukti bahwa seseorang sudah lulus berkendara di jalan raya. Jika tidak memiliki SIM berarti seseorang dianggap belum bisa mengemudi dengan baik. Aturan ini sudah diberlakukan mulai tanggal 4 Oktober ini,”kata Kasatlantas ketika dikonfirmasi kemarin.

Lanjutnya, selain tidak memiliki SIM ada lima lagi pelanggaran lalu lintas lainnya yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja bila mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Ada 6 pelanggaran lalu lintas yang tidak diberikan santunan apabila terjadi kecelakaan dijalan raya yakni pengemudi tidak memiliki SIM, melawan arus lalu lintas, Kemudian mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi tidak sesuai perundang-undangan, selanjutnya menerobos palang pintu perlintasan kereta api, kemudian mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak wajar serta mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak registrasi atau tidak dilengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor,”bebernya.

Ditambahkan Kasatlantas, bahwa pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat di daerah ini terkait 6 pelanggaran yang tidak mendapatkan santunan apabila pengemudinya mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kasat berharap masyarakat untuk selalu tertib dan taat kepada peraturan dalam berlalu lintas, dan mematuhi rambu rambu lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain.

“Kita akan sosialisasi aturan terbaru kepada masyarakat. Kita berharap adanya aturan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku dalam berlalu lintas di jalan raya,”pungkasnya.

Ketika dikonfirmasi Pelaksana Adminitrasi Jasa Raharja Kabupaten Mukomuko, Rudi Septaniza membenarkan hal tersebut bahwa ada 6 pelanggaran lalu lintas yang tidak mendapat santunan bila pengemudinya mengalami kecelakaan. Aturan ini mulai berlaku tanggal 4 Oktober 2023.

“Ya mulai berlaku tanggal 4 Oktober 2023 ini. Ada 6 pelanggaran lalu lintas yang tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja apabila mengalami kecelakaan,”ucapnya.

Dikatakan Rudi, 6 pelanggaran yang dimaksud yakni melawan arus lalu lintas, tidak memiliki SIM. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi tidak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian, menerobos palang pintu perlintasan kereta api.Mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak wajar dan/atau melakukan kegiatan lain karena membuat konten yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Dan mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak terregistrasi atau tidak dilengkapi dengan surat tanda kendaraan bermotor.

“Selain itu juga, kecelakaan lalu lintas yang terjadi dan tidak dapat santunan dari Jasa Raharja yakni Kecelakaan tunggal seperti menabrak pohon atau sapi. Kami berharap hal ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku dalam berlalu lintas di jalan raya,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page