Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Bupati Mukomuko Setujui UMK Naik 3,7 Persen 

MUKOMUKO, newsikal.com – Bupati Mukomuko Sapuan menyetujui kenaikan Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko sebesar 3,7 persen, dari senilai Rp2.715.839.43 menjadi Rp2.816.299,00 per bulan pada tahun 2024.

Berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar Rp2.816.299,00 , atau mengalami kenaikan sebesar Rp100.458,90 dibandingkan tahun ini sebesar Rp2.715.839 per bulan.

“Bupati telah menyetujui kenaikan UMK 2024 yang ditetapkan oleh tim dewan pengupahan sebesar Rp2.816.299,00, selanjutnya kami mengusulkan UMK 2024 ke gubernur,” kata Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko Destri Gandalia

 

Lebih lanjut ia mengatakan, dewan pengupahan menetapkan UMK tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“dewan pengupahan menggunakan alfa 0,3, maka kenaikan dalam persen 3,7 persen dan dalam Rupiah sebesar Rp100.458,90 karena boleh dibulatkan maka UMK tahun 2024 sebesar Rp2.816.299,00,” jelasnya.

Saat ini, kata Destri, Pemkab Mukomuko masih menunggu SK Gubernur terkait UMK Mukomuko. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page