Wan Sui Minta Gubernur Bengkulu Segera Revisi Pergub Nomor 31

BENGKULU, Newsikal.com – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales, S.H, M.H menyikapi atas terbitnya peraturan Gubernur Bengkulu No 31 tahun 2021 agar di revisi, dikarenakan banyaknya masukan yang diterima dari teman-teman media.
“Kita minta segera untuk dilakukan peninjauan ulang atau direvisi pergub ini, jika tidak dilakukan sangat berdampak untuk ke depannya nanti, ” ucap Wan Sui.
Ia mengatakan, UU Pers nomor 40 tahun 1999 tugas mendata terverifikasi administrasi media itu wewenang Dewan Pers bukan wewenang Gubernur Bengkulu H. Rohidin Mersyah melalui tanda tangan Pergub No 31.
“Misalkan ada media yang tidak terpenuhi karena keterbatasan, yakni soal UKW Utama sebagai Pemimpin Redaksi, maka media itu juga harus bisa lolos dalam verifikasi daerah, dan yang mempunyai kewenangan verifikasi daerah itu ialah Dinas Kominfo,” ujarnya.
Ia mengatakan pergub muncul secara tiba-tiba tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu, iya semua media yang belum terverifikasi administrasi sangat terkejut.
“Seharusnya sebelum diberlakukan pergub ini, lakukan sosialisasi kepada pemilik-pemilik media dahulu. Kalau seperti ini kelihatan ada dugaan unsur pemaksaan untuk diberlakukan di tahun 2022 ini, ” sampainya.(Prw)