Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Yurman Hemedi Minta Kepada Pemerintah Pusat Untuk Anggaran  Kerusakan Jalan Di Provinsi Bengkulu

Bengkulu, newsikal.com – Kerusakan di berbagai jalan Provinsi Bengkulu sangat mengkhawatirkan. Dilansir dari data Statistik Transportasi Darat 2021 milik BPS (Badan Pusat Statistik) yang dirilis pada November 2022, jalan rusak di Provinsi Bengkulu terdata sepanjang 270 Km dan akhirnya menempatkan Provinsi Bengkulu di nomor nomor urut 8 dari 10 Jalan Rusak milik Provinsi.

Akibat hal tersebut Yurman Hemedi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu meminta audensi dengan Badan Pengatur Jalan Tol, di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Secara blak-blakan ia meminta pemerintah pusat merencanakan anggaran untuk kerusakan jalan yang ada di Provinsi Bengkulu.

“Kita minta Pemerintah Pusat untuk menganggarkan anggaran untuk perbaikan jalan rusak yang ada di Provinsi Bengkulu, karena bukan cuman lampung saja Bengkulu ini juga banyak jalan rusak,” ujar Yurman.

Ia juga menambahkan akibat banyaknya jalan yang rusak di Provinsi Bengkulu, membuat Provinsi kita menjadi urutan ke 8 sebagai Provinsi jalan terusak.

“Kondisi Jalan Rusak di Provinsi Bengkulu ini sudah sangat banyak, sehingga kita menempati nomor urut 8 sebagai Provinsi jalan terusak, akan tetapi yang menjadi sorotan adalah jalan di Bengkulu Utara yang sudah rusak menahun seakan tidak terlihat,” ungkapnya.

Pada waktu yang lalu Tokoh Pemuda Kabupaten Bengkulu Utara Sona Lagoon. SP,  MH,menuturkan dirinya menilai salah satu titik jalan rusak yang ada di Provinsi Bengkulu terletak di Kabupaten Bengkulu Utara. Banyaknya jalan yang rusak sudah berlangsung bertahun-tahun tapi belum juga ada perbaikan.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page