Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

PMII Curup Kecam Tindakan Represif Anggota Polisi Pada PMII Pemekasan

REJANG LEBONG, newsikal.com Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Curup, Provinsi Bengkulu mengecam keras terhadap aksi tindakan represif personil Polres Pamekasan soal aksi tolak tambang yang di lakukan oleh PMII Cabang Pamekasan

Ketua PC PMII Curup M Aldo  mengatakan sebagai  sesama kader pergerakan rasa sakit dan sedih  yang dialami kader PMII di Pamekasan akibat dari tindakan represif pihak Polres Pamekasan ikut dirasakan kader PMII di cabang Curup propinsi Bengkulu juga

“Tindakan represif yang dilakukan personil Polres Pamekasan tersebut tidak dibenarkan,” tegas oleh M Aldo selaku ketua PC PMII cabang Curup, saat dihubungi lewat video call. Kamis (25/6/2020).

Menyampaikan pendapat tentunya merupakan hak yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang .

“Kami PMII cabang curup tentunya sangat mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh institusi Polri, terkhusus Polres Pamekasan,” ujar  M Aldo  ini.

Tugas aparat kepolisian yang ia ketahui untukmengayomi dan memberikan rasa tentram aman serta nyaman dalam menyampaikan pendapat. Namun, justru melakukan tindakan represif terhadap aksi PMII Pamekasan yang tidak manusiawi

“Seharusnya aparat kepolisian bisa melakukan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom bagi masyarakat, bukan melakukan tindakan represif. Seperti itu Selain itu, dalam penanganan aksi massa setidaknya ada empat peraturan yang wajib dijadikan panduan  dan aturan bagi polisi dalam menjalankan tugasnya,”jelasnya
Ia juga merincikan tugas kepolisian antara lain Perkap Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan, Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum,

“Selain itu juga, kami meminta dengan tegas kepada Kapolri untuk mencopot Kapolres Pamekasan dan untuk memberhentikan oknum polisi secara tidak hormat,”pintanya

Perlu diketahui, aksi tolak tambang tersebut murni berangkat dari kegelisahan dan aspirasi masyarakat daerah tersebut  pertambangan. PMII Pamekasan menilai Polres Pamekasan tidak tegas dalam penindakan soal tambang ilegal di  Pamekasan tersebut. (Cw06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page