Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Adrian Wahyudi: Raperda BMA Layak Diperbarui

BENGKULU, Newsikal.com – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat membahas perihal BMA (Badan Musyawarah Adat).  Ketua Pansus Raperda BMA, H. Andrian Wahyudi SE mengatakan Perda No.7 Tahun 1993 tidak lagi bisa digunakan, dikarenakan dalam Perda tersebut masih membicarakan tentang 3 Kabupaten dan 1 Kota Madya.

“Jadi rapat ini kita menyusun tentang peraturan daerah Badan Musyawarah Adat, acuan BMA yang selama ini masih mengacu pada Perda No.7 Tahun 1993. Perda ini secara Relevansinya sudah tidak nyambung lagi, karena sudah banyak peraturan-peraturan Daerah Perundang-undangan yang baru,” Ungkap Andrian, Selasa (8/03/2022).

Andrian menjelaskan, saat ini Provinsi Bengkulu memiliki 9 kabupaten dan satu kota, sehingga Perda Nomor 7 Tahun 1993 dianggap tidak lagi relevan. DPRD memutuskan untuk melakukan pencabutan dengan menggantinya ke Perda yang baru.

“Nah maka dari itu dilakukan revisi mencabut Perda yang lama dan mengeluarkan Perda baru,” jelas Andrian.

Perda baru ini nantinya akan mengatur bentuk BMA dengan sistem konfederasi. BMA yang selama ini berjalan terpisah antara kabupaten kota dan provinsi akan disatukan sehingga memliki misi yang sama.

“Konfederasi adalah BMA Provinsi Bengkulu memiliki anggota, yang anggotanya adalah federasi-federasi yang terdiri dari lembaga adat se-Provinsi Bengkulu dari masing-masing kabupaten dan kota,” lanjutnya.

Dalam perda baru ini, BMA diberi ruang untuk dapat bersinergi dengan aturan yang terkait Restorative Justice, yaitu peraturan-peraturan yang seharusnya dibawa ke Pidana Umum akan diambil alih oleh BMA.

“Kita akan memberikan ruang kepada Perda ini untuk melakukan sesuatu, yaitu akan membentuk Lembaga Adat yang nantinya bersinergi dengan aturan terkait dengan Restorative Justice. Persoalan-persoalan simple yang harusnya naik ke tingkat hukum nantinya akan ditangani oleh BMA,” ucap Andrian. (Prw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page