Anggota DPRD Tidak quorum, Rapat Paripurna Ditunda
BENGKULU, newsikal.com – Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menunda pengesahan tiga Raperda. Penundaan itu dilakukan mengigat dari 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu hanya 23 anggota DPRD yang hadir secara fisik.
Dari 45 anggota dewan hanya 35 yang mengisi daftar hadir, akan tetapi delapan orang anggota dewan pulang sebelum rapat paripurna dimulai.
“Karena anggota dewan yang hadir secara fisik tidak memenuhi quorum maka rapat paripurna masa sidang ke-13 kita tunda,” ucapnya saat memimpin rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (11/12/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk rapat selanjutnya akan diagendakan kembali oleh badan musyawarah dewan (Bamus).
Rencananya rapat paripurna masa sidang ke 13 ini akan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda Musyawarah adat, Raperda Penyelengara kearsipan dan Raperda perpustakaan. (fer)