Dugaan Pelanggaran PJ Walikota, Bawaslu: Kita Tunggu Keputusan KASN
BENGKULU, newsikal.com – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pengawasan Sosialisasi (PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyampaikan ada dua pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kota Bengkulu.
Pertama Ahmad mengatakan, pihaknya telah melanjutkan dugaan pelanggaran PJ Walikota Bengkulu Arif Gunadi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Laporan sudah kita teruskan ke KASN. Saat ini kita menunggu keputusan dari KASN terkait netralitas PJ Walikota,” kata Ahmad Maskuri, Sabtu (2/3/2024).
Selanjutnya pelanggaran kedua yaitu netralitas ASN dilingkungan dinas kesehatan yang akan ditindaklanjuti oleh KASN.
“Kami sudah tuangkan dalam laporan Bawaslu Kota Bengkulu sehingga nanti pihak-pihak terkait akan di panggil,” cetusnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, potensi peningkatan pelanggaran ASN akan terjadi saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti.
“Saat ini kita sudah mulai mengantisipasi potensi peningkatan saat pilkada,” pungkasnya (nur).