Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Ini Besaran Bayaran Zakat Fitrah Kota Bengkulu 1445 Hijriah

BENGKULU, newsikal.com – Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu telah menggeluarkan hasil rapat penentuan qimad zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M. Sesuai dengan surat edaran nomor : B 763/Kk.07.04.7/BA.03.2/3/2024 tentang hasil rapat penentuan qimad zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M, pada 15 Maret 2024.

Kepala Kantor Kementerian Wilayah Provinsi Bengkulu H. Muhammad Abdu, S.Pd.I, MM mengatakan, pihaknya telah menentukan besaran zakat berdasarkan survey harga beras yang ada di pasar-pasar Kota Bengkulu, seperti pasar Panorama dan Pasar Minggu yang mengalami kenaikan.

“Dengan naiknya harga beras menyebabkan harga zakat ikut mengalami kenaikan,” sebutnya saat diwawancarai, Kamis (21/3/2024).

Lebih jelas ia mengatakan, zakat fitrah dituangkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per-jiwa (10 canting). Dengan melihat kualitas beras atau makan pokok, sebagaimana tersebut pada poin 1 di atas sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang di konsumsi sehari-hari.

Disampaikannya juga, untuk data provinsi belum, pihaknya masih menunggu data dari daerah lengkap semua.

“Untuk data keseluruhannya kami masih menunggu satu kabupaten lagi, masih menunggu hasil rapatnya,” ungkapnya.

Ia juga menyebut, zakat fitrah sudah boleh dibayar hingga sebelum sholat Idul Fitri 1445 Hijriah nanti.(cw1)

Berikut qimat zakat fitrah jika diberikan dalam bentuk uang dengan kategori yaitu :

1. Kualitas 1 : Rp 45.000 per/jiwa
2. ⁠kualitas 2 : 40.000 per/jiwa
3. ⁠kualitas 3 : 28.000 per/jiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page