Kejari Kaur Tahan Mantan Sekretaris KPU, Korupsi Dana APBN 200 Juta
KAUR, newsikal.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan mantan Sekretaris KPU Kaur, YR (46), sebagai tersangka kasus korupsi dana KPU Kaur tahun 2022. Tersangka ditangkap pada Jumat 22 Desember 2023, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kajari Kaur M Yunus, SH, MH, mengatakan bahwa tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap dana verifikasi faktual partai politik dan dana perjalanan dinas. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta, dari total anggaran yang dicairkan sebesar Rp 1 miliar lebih.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya uang tunai sebesar Rp 77 juta, dua unit ponsel, dan 31 bundel dokumen.
Tersangka akan ditahan di Polres Kaur selama 20 hari untuk memudahkan pemeriksaan. Penyidik juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat,” Ungkapnya.(ns)