Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Kembali Gelar Rapat Bahas Usulan Formasi CPNS 2024

BENGKULU, newsikal.com – Komisi IV DPRD Provinsi kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah dan kepala BKD, serta Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Bengkulu membahas Usulan Formasi CPNS 2024, Selasa (23/1/2024).

Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih melakukan pembahasan dan mengkaji terkait formasi yang akan diusulkan. Sedangkan 31 Januari 2024 merupakan batas akhir pengusulan Formasi.

Ketua komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengatakan dalam rapat hari ini Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Pemprov Bengkulu akan menyampaikan usulan formasi CPNS sebelum 31 Januari, kita mendukung proses yang sedang berjalan. Jangan sampai tidak terakomodir,” ujarnya.

Edwar juga menyarankan agar Gubernur dalam mengusulkan Formasi CPNS yang dibutuhkan beserta dengan gambar struktur APBD Provinsi Bengkulu, sehingga ketika pemerintah pusat menyampaikan formasi harus juga menyertakan anggarannya.

“Jangan seperti tahun 2023 kita mengangkat 748 tenaga PPPK dan ASN yang kebutuhan dananya 46 miliar tetapi yang ditransfer pemerintah pusat biaya pengangkatan hanya 21 miliar,” cetusnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kekurangan 25 miliar biaya pengangkatan itu akan menyedot kembali biaya belanja pegawai.

“Saat ini belanja pegawai kita sudah mencapai 42 persen,” ungkapnya.

Sementara itu Asisten I Pemprov Bengkulu Khairil Anwar mengatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan DPRD berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan tenaga honorer ini.

“Kita sudah menyiapkan data base tenaga honorer kita, sehingga dengan masuknya mereka kedalam data base mereka sudah memiliki kepastian status dan kepastian Gaji,” ungkapnya.

Khairil mengatakan kewenangan menentukan jumlah formasi yang disetujui, formasi apa saja disetujui merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Jika kewenangan penentuan dan pengangkatan ini di tangan Gubernur, insyaallah persoalan ini sudah selesai,” pungkasnya (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page