Lakukan Kekerasan Terhadap Istri, Satreskrim Kaur Amankan Suami
KAUR, newsikal.com – Anisa Olvadilah (20) IRT warga Desa Gunung Terang Kecamatan Kinal tak kuasa menahan rasa sakit akibat mengalami patah tulang bahu bagian kanan.
Tulang bahu kanan korban patah setelah mendapat serangan jurus “tendangan tanpa bayangan” sang suami, RS (21).
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi pada Sabtu (11/11/2023) lalu. Korban melapor ke Satreskrim Polres Kaur atas tindakan kekerasan suaminya.
RS ditangkap unit I Tipidum Satreskrim Polres Kaur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. RS ditangkap saat main billiard dikawasan Desa Gunung Terang.
RS dijerat pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Bahkan, jurus tendangan tanpa bayangan RS mendapat dua kali. Pertama dibagian muka korban dan kedua di bahu kanan.
KDRT diawali cekcok mulut antara keduanya yang dipicu oleh persoalan anak bayi mereka menangis.
Korban yang sedang memasak menghentikan aktivitasnya karena buah hati yang baru berusia 1,5 tahun menangis.
RS emosi karena sang istri belum kelar memasak. Sehingga, terjadi perdebatan yang membuat RS naik pitam dan mengeluarkan jurus tendangan tanpa bayangan secara spontan.
“Ya, kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Kaur. Pemeriksaan terhadap pelaku masih dilakukan,” ujar Kapolres, AKBP Eko Budiman, S. IK, M. IK, M. Si melalui Kasie Humas, AKP Jhoni Silaen.(ns)