Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Pelayanan Publik Kabupaten Kaur Peringkat 18 se-Indonesia 

KAUR, newsikal.com – Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) atas penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023. Mendapatkan poin 95,94 kabupaten kaur mendapatkan peringkat 18 se-Indonesia.

Dalam sambutannya Bupati Kaur mengatakan pelayanan publik yang dilaksanakan sebagai salah satu kewajiban sebagai aparatur pemerintah memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat. kabupaten kaur telah melaksanakan seluruh syarat apa yang diminta dalam pelaksanaan pelayanan publik sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

“Puji syukur alhamdulillah, dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 oleh Ombudsman Republik Indonesia, Kabupaten Kaur mendapatkan nilai 95,94 kategori “A” dengan opini kualitas tertinggi. nilai tersebut akumulasi dari 7 (tujuh) lokasi/lokus unit pelayanan publik,” Ujar Bupati, Rabu (28/2/2024)

Dikatakan Bupati dengan dicapainya nilai Kualitas tertinggi se provinsi Bengkulu, prestasi ini diharapkan bisa menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten kaur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah kabupaten kaur sehingga berdampak pada terwujudnya masyarakat kaur yang BERSERI (Bersih Sejahtera Energik dan Religius).

“Untuk tahun 2024 minimal kita bisa mempertahankan apa yang sudah menjadi capaian tahun 2023, dan kalau bisa kita harus bisa melebihi capaian sebelumnya,” Tegas Bupati

Sementara itu, Pjs Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu Jaka Andhika, SH, CLS usai penyerahan penyerahan piagam hasil kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 kepada sejumlah awak media mengatakan Kabupaten Kaur pada tahun 2022 dan 2023 ini berada di peringkat pertama se Provinsi Bengkulu dalam penilaian kepatuhan penyelenggara pelayan publik

“ada empat point yang kita lakukan penilaian, diantaranya ketersedian standar layan, kemudian di semua OPD Pelayanan Publik harus ada mekanisme pengaduan, kemudian kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana pelayanan, dan persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan penyelenggara pelayanan publik,” Ujar Jaka

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan piagam hasil kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 kepada 7 (tujuh) OPD lokus unit pelayanan publik diantaranya Dinas Pendidikan dengan nilai 93,47, Dinas Sosial dengan nilai 94,90, Dinas Kesehatan dengan nilai 95,92, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 96,10, Puskesmas Tanjung Kemuning dengan nilai 96,88, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 97,10 dan Puskesmas Bintuhan dengan nilai 97,23. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page