Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Laporan Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

BENGKULU, newsikal.com – DPRD Provinsi Bengkulu mengadakan rapat membahas perihal laporan hasil pembahasan pansus atas Raperda Provinsi Bengkulu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Senin (29/5/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin ketua DPRD dan Wakil Ketua II serta di hadiri 31 anggota DPRD. Sekretaris Daerah Hamka Sabri hadir mewakili Gubernur Bengkulu.

Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sumardi, memaparkan sesuai dengan undang-undang tentang hubungan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah. Maka pemerintah daerah diminta untuk dapat menciptakan pendapatan asli daerah untuk membiayai pelayanan publik.

“Untuk menciptakan pendapatan asli daerah maka perlu dibuat suatu peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Sumardi.

Dikatakannya, bahwa pansus telah melakukan pembahasan secara internal pansus maupun dengan instansi seperti, dinas perizinan, dinas pariwisata, RSMY, Rskj Soeprapto dan dinas-dinas yang ada dalam lingkup pemerintah provinsi Bengkulu.

“Kita sudah melaksanakan kunjungan kerja, dan telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementrian dalam negeri. Rancangan perda ini melahirkan VI Bab dan 68 pasal serta 18 jenis retribusi,” ujarnya.

Baca juga: Study Banding ke Sumut, Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Bahas Pariwisata dan Raperda Aset Daerah 

Lebih lanjut ia menyampaikan pansus berhasil menyelesaikan laporan sesuai dengan jadwal yang diagendakan Banmus. Ia juga mengatakan bahwa perda ini dapat digunakan menjadi acuan dalam penyusunan APBD tahun 2024.

“Besok akan diadakan kembali rapat paripurna dengan agenda pendapatan akhir dari fraksi,” pungkasnya. (Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page