Sefti Yuslinah Minta Tersangka Sodomi 25 Siswa Bengkulu Utara di Hukum Maksimal
BENGKULU, newsikal.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Sefti Yuslinah meminta agar tersangka KM (32) yang melakukan aksi penyimpangan seksual sodomi terhadap 25 siswa SD dihukum berat.
“Atas tindakan yang dilakukan tersangka sudah selayaknya pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya. Apalagi tindakan itu sedikit banyak pasti memberikan dampak buruk bagi korban, yang diketahui sudah berjumlah 25 orang dan masih dalam usia anak-anak,” katanya
Selain itu, para korban juga harus menerima pendampingan, baik itu yang bersifat psikologis ataupun spiritual.
“Saya tekankan kepada semua pihak, tidak ada ruang bagi mereka yang melakukan tindakan pelecehan seksual
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Kapolres) Bengkulu Utara mengatakan bahwa tersangka KM (32) dijerat dengan pasal 83 junto 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP dengan dengan hukuman penjara 15 tahun.
“Tersangka saat ini terancam hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar undang undang perlindungan anak,” sebut Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana.(adv)