Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Serah Terima LHP Belanja Kepatuhan Modal Dengan BPK-RI, Ketua DPRD Dampingi Pemkab Mukomuko

MUKOMUKO, newsikal.com-Pemerintah Kabupaten Mukomuko bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pihak Kabupaten Mukomuko menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Mukomuko di Ruang Pertemuan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu, Senin(16/1/23).

Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE dan Kepala Inspektorat, Apriansyah, ST turut hadir mendampingi Penjabat (Pj) Sekda Dr Abdyanto dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal Tahun 2022.

LHP tersebut langsung diserahkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi melalui Kepala Subaditorat II Ronald Sinaga kepada Pj Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si., C.L.A dan Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima LHP.

 

 

Ketua DPRD Mukomuko menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada BPK-RI Perwakilan bengkulu yang telah menyelesaikan tugasnya dalam mengaudit.

“Untuk beberapa permasalahan yang ditemukan, kami berharap Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan segera menindaklanjutinya sehingga permasalahan tersebut dapat dibenahi. Dan tentunya LHP yang diterima ini akan menjadi pedoman bagi eksekutif, agar semakin baik dan tertib dalam pengelolaan keuangan nantinya,” sebut Ketua Dewan.

Masih dalam kegiatan yang sama , Pj Sekda,Dr. Abdiyanto, SH., M.Si., C.L.A juga menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik LHP yang dilaksanakan BPK RI dan memastikan pihaknya segera menindaklanjuti hasil audit BPK tersebut, jika ditemukan permasalahan.

“Saya langsung instruksikan jajaran melalui sekretaris daerah, inspektorat, dan dinas yang terkait yang termasuk dalam LHP itu untuk membicarakan serta membahas kembali mulai besok dan untuk segera menjalankan rencana aksi tersebut. Harapannya sebelum 60 hari sudah terealisasi sebagaimana harus kita Tindak Lanjut (TL) dari rekomendasi BPK,” ucap Pj.Sekdakab Mukomuko. (R/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page