Tenaga Kerja Asing di Kota Bengkulu Capai 98 Orang, 1TKA Datanya Belum Ditemukan
BENGKULU, newsikal.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu menyebutkan terdapat 98 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berkerja di sejumlah perusahaan yang ada di kota Bengkulu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu Firman Romzi mengatakan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data-data TKA ini. Dari data yang sudah terkumpul ada 21 TKA yang bekerja di PT. Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) dan di PT Gans Energi Indonesia sebanyak 76 TKA.
“Hingga saat ini dari 98 TKA baru 97 TKA yang datanya sudah terkumpul. Sampai saat ini kita masih mencari data yang satu orang itu,” kata Firman, Kamis (4/4/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini kota Bengkulu sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) no 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi. Dalam perda tersebut disebutkan bagi seluruh tenaga kerja asing untuk perpanjangan izin harus membayar dana kompensasi sebesar 100 US dolar per orang.
“Saat ini kita sedang mengusahakan agar perpanjangan ijin ini diserahkan ke Disnaker Kota sehingga dapat memberikan Pendapatan Asli Daerah,” ungkapnya.
Dikatakannya, Perda ini sudah berlaku sejak tahun ini. Pihaknya saat ini sedang mengejar pendataan bagi TKA yang datanya belum lengkap.
“Nantinya data-data ini akan kita laporkan ke kementerian. Kit juga akan meminta kepada kementerian agar kompensasi perpanjangan tenaga kerja ini dilaksanakan disnaker,” pungkasnya.(Nur)