Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

THR ASN Cair H-10 IdulFitri, Pemprov Siapkan 55 Miliar

BENGKULU, newsikal.com – Kabar Bahagia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair H-10 IdulFitri, atau sekitar tanggal 22 Maret ini!

Selain itu, khusus untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, selain THR diwaktu bersamaan juga akan cair gaji pokok bulan April dan kekurangan kenaikan gaji 8 persen, yang dirapel hingga Maret ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Haryadi, SP.d, MM, MSi.

“Kita sudah ready dana sekitar Rp110 miliar. Rp55 miliar untuk THR dan Rp55 untuk gaji pokok bulan April,” terang Hariyadi

Haryadi juga menuturkan, selain mendapat THP gaji pokok. Para ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu, nantinya juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Februari untuk dibayarkan Maret.

“Tersedia Rp19 miliar untuk sekali pembayaran TPP. Namun berkenan dengan hari Raya ASN Pemprov akan mendapatkan TPP dobel. Sehingga Pemprov harus siapkan Rp38 miliar,” ucapnya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes., sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang terbit Rabu, 13 Maret 2024 lalu

Jika Pemberian THR dan Gaji ke-13 hanya diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024 yang telah terbit.

“Yang menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) hanya ASN,” singkat Isnan, Minggu (17 Maret 2024)

Untuk diketahui ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page