Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Aturan Baru, Pimpinan DPRD Dapat Membeli Mobil Dinas Yang Dipakainya

BENGKULU, newsikal.com – DPRD Provinsi Bengkulu telah mengesahkan Raperda Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Selama ini kan pimpinan daerah yang kendaraan dinasnya dapat dibeli tanpa lelang hanya gubernur atau wakil gubernur, ” kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi SP.

Dikatakannya, dengan disahkan perda perubahan ini maka pimpinan DPRD dapat membeli kendaraan dinasnya tampa melalui proses lelang.

“Kendati demikian ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pimpinan DPRD jika ingin membeli mobil dinasnya,” cetusnya.

Lebih lanjut ia sampaikan bahwa pimpinan DPRD bisa membeli mobil dinasnya setelah habis masa jabatannya paling lama satu tahun.

Dijelaskan Jonaidi, Perda ini tidak berlaku bagi semua pimpinan, hanya saja ada beberapa kriteria yang diantaranya pimpinan tersebut telah menjabat minimal 4 tahun berturut-turut.

“Jadi apabila yang bersangkutan (pimpinan DPRD) baru menjabat 2 tahun maka tidak bisa beli kendaraan dinas tanpa lelang,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page