Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Berkah Ramadhan, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Berbagi Takjil kepada Masyarakat

BENGKULU, newsikal.com – Sebagai implementasi dari nilai budaya organisasi berupa value IMAN di bulan Ramadhan 1444 Hijriah ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Bengkulu membagikan takjil kepada warga masyarakat pengguna jalan yang sedang melintas di depan gedung kantor, Senin (10/4/23).

Kegiatan sosial (Employee Volunteering) ini melibatkan seluruh karyawan dan merupakan wujud tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) agar masyarakat sekitar dapat merasakan kehadiran serta mengenal peran dan fungsi BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana jamsostek dan pentingnya program kami untuk melindungi ekonomi mereka melalui momentum Ramadhan.

“Employee volunteering merupakan kegiatan rutin yang digelar setiap tahun, dengan pendanaan secara swadaya atau bersumber dari kantong pribadi karyawan,” terang M.Nuh selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bengkulu.

Lebih lanjut M.Nuh berharap, kegiatan employee volunteering ini bermanfaat bagi masyarakat dan dapat menumbuhkan inisiatif karyawan secara kolektif dalam melakukan kegiatan kepedulian sosial. Kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai wujud syukur BPJAMSOSTEK Bengkulu dengan berbagi keberkahan di bulan suci Ramadhan.

Di kesempatan ini, M.Nuh juga terus mengimbau masyarakat pekerja yang belum memiliki program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Cara mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah, yakni bisa langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile,” ujarnya.

Dijelaskan, dengan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja akan merasa aman, tenang dan bebas cemas dari segala risiko saat bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 5 program perlindungan jaminan sosial yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminanan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tutupnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page