Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

DPRD dan Pemda Provinsi Bahas Usulan Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru

BENGKULU, newsikal.com – DPRD Provinsi Bengkulu gelar rapat Paripurna ke- ll masa persidangan ke- l tahun 2021 terkait usulan Guburnur Bengkulu tentang Raperda Adapatasi kebiasaan baru, dalam pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19, Kamis (07/1/2021).

Rapat ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang dihadiri oleh 27 anggota dewan DPRD Provinsi Bengkulu, Wakil Guburnur Bengkulu Dedy Ermasyah dan beserta kepala dinas serta perwakilan yang berada di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu.

Disampaikan, Dedy Ermansyah bahwa berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu sampai dengan 5 Januari 2021 tercatat 3.777 jiwa terinfeksi virus Covid-19, 2.884 jiwa dinyatakan sembuh dan 177 jiwa meninggal dunia.

Maka dari itu Pemerintah Provinsi bersama DPRD Provinsi Bengklulu mengambil langkah tegas yaitu menginstruksikan untuk menegakkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virud Covid-19 berupa memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak serta meghindari kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

“Kami akan melakukan langkah-langkah proaktif dan reaktif. Lebih baik mencegah daripada mengobati. Pencegahannya dapat dilakukan dengan cara yang humanis,” sampai Dedy Ermasyah.

Sementara itu, untuk pemerintah daerah yang sedang atau menyusun perda sejenis agar mempedomani ketentuan dalam peraturan daerah provinsi sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (4) peraturan menteri dalam negeri no 40 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018.

“Perda provinsi memiliki Hearki lebih tinggi daripada perda kabupaten/kota,” tegasnya.

Diakhir, ia berharap agar DPRD Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pembahasan yang lebih komperensif terhadap konsepsi raperda ini. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Sehingga materi dan subtansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi peraturan daerah.(cw7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page