Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Kejari Mukomuko Ingatkan Kades Gunakan Dana Desa Sesuai Tahapan dan Prosedur Yang Benar

Mukomuko, newsikal.com – Rabu siang Kajari Mukomuko melaksanakan kegiatan penandatanganan fakta integritas anti korupsi dalam kegiatan jaga desa bersama dengan kepala desa dan kaur keuangan desa se-kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini untuk mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa, kegiatan ini dilaksanakan dihalaman kantor Kejari Mukomuko.

Disampaikan ketua abdesi kabupaten Mukomuko bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh kejaksaan negeri Mukomuko dan semoga kegiatan ini bisa menjadi pemicu kemajuan semua desa di kabupaten Mukomuko.

” Mari kita bersinergi seluruh pemerintah desa dan pemerintah kabupaten demi kemajuan bersama, dan kegiatan ini sangat penting adanya dan kami meminta bimbingan dari Kejari Mukomuko untuk kemajuan bersama” jelas Risman Aji.

Disampaikan Kajari Mukomuko Rudi Iskandar bahwa kegiatan ini adalah tahap awal dalam kesepakatan untuk melaksanakan program dan segala sesuatu pekerjaan di tingkat desa dengan baik dan tanpa korupsi.

” Setelah kegiatan penandatanganan fakta integritas ini akan ada tahapan dan program-program jaga desa berikutnya dalam mengawal kegiatan yang ada di tingkat desa.” Jelas Kajari.

Lebih lanjut Kejari Mukomuko Menyampaikan dalam pengelolaan dana desa setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan maka oleh sebab itu untuk mengelola Dana desa tersebut dalam setiap tahapannya agar benar benar dilaksanakan dengan baik.

“Mulai dari tahap perencanaan saat musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes, kemudian dalam tahap pelaksanaan kegiatan, tahap pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, tahap pelaporan serta tahap pertanggungjawaban, semua mempunyai celah dan rawan penyimpangan jangan Sampai Para kepala desa agar Kades berhati-hati dan jangan sampai berurusan dengan Kasi Pidana khusus (Pidsus)., Sampai Kejari Mukomuko

Dalam kesempatan akhir pada kegiatan Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar SH, MH. memberi pengarahan terkait dalam pengelolaan Dana Desa agar dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada.(wr1).

 

Dilansir aktualdaerah.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page