Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Ketua Komisi IV Bersama Pemprov Menyediakan DBH Untuk Kabupaten dan Kota Provinsi Bengkulu Yang Dianggarkan Pada APBD

BENGKULU, newsikal.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi yang juga Anggota Badan Anggaran (Banggar) mengungkapkan, dari laporan yang diterima, beberapa diantaranya dari total tersebut sudah disalurkan.

Adapun yang sudah disalurkan atau dicairkan ke masing-masing kabupaten/kota, lebih dari 50 persen dari total anggaran DBH yang dialokasikan pada APBD tahun ini. Diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Air Permukaan (AP) pada triwulan III tahun 2022 sebesar Rp 63.419.468.568.

Kemudian, ia juga menyampaikan pada tahun 2022 juga yakni pajak rokok triwulan IV sebesar Rp 20.405.881.555 dan PBBKB triwulan IV Rp 42.846.854.284.
Lalu yang juga sudah dicairkan yakni PKB, BBNKB, PBBKB, AP triwulan pertama tahun 2023 sebesar Rp 74.090.111.555.

“Jadi total yang sudah disalurkan Rp 200.762.315.962,” ungkapnya (2/6/2023).

Ketua Komisi IV ini mengungkapkan jika mengacu pada total alokasi dengan total yang telah disalurkan, maka DBH yang belum tersalurkan ke kabupaten/kota berkisar diangka Rp 178.881.706.857.

Untuk itu dipersilahkan bagi kabupaten/kota mengajukan pencairannya ke Pemprov Bengkulu melalui BPKD.
“Kalaupun ada kendala dalam pencairannya, silakan sampaikan kepada kita dari DPRD Provinsi,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, sejauh ini dari pantauan pihaknya tidak ada permasalahan berarti terkait pencairan DBH ke kabupaten/kota. Mengingat apabila DBH terhutang, palingan pada triwulan III tahun ini dan pasti dibayarkan.

“Dibayarkan pada anggarannya APBD Perubahan tahun ini,” pungkas Edwar.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page