KPU Tetapkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Jakarta, newsikal.com-. Komisi pemilihan umum (KPU) menetapkan nomor urut 17 partai politik dan enam partai politik lokal Aceh peserta pemilu tahun 2024.
Pleno pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 digelar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). Pengundian dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Sebagaimana diketahui, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Parpol-parpol tersebut punya dua pilihan: boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Berikut rincian nomor urut partai politik peserta pemilu tahun 2024:
1. Partai kebangkitan bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. Partai PDIP
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. Partai PKS
9. Partai kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hanura
11. Partai Garuda
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai bulan bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15 partai solidaritas Indonesia (PSI)
16. Perindo
17 partai persatuan pembangunan (PPP)
Berikut partai politik lokal Aceh Peserta pemilu 2024:
18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera (PAS)
23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Tahapan pemilu sendiri sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 dan hingga kini terus berjalan. Hari pemungutan suara akan digelar secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024. (Red)