Pemkot Bersihkan Apk Caleg yang Tidak Sesuai Aturan

BENGKULU, newsikal.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) Kota Bengkulu melakukan penertiban atribut atau alat peraga yang tidak sesuai aturan.
Dikatakan Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan, sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu nomor : 298/HK.03.1-Kpt/1771/KPUKot/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2019 Kota Bengkulu.
“Dalam aturan tersebut, pemasangan alat kampanye dilarang dipasang di media jalan, pulau jalan, trotoar, ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman pulau jalan, dipaku atau diikat di pohon pelindung dan masih banyak lag,” cetusnya
Menurutnya, kawasan RTH merupakan tempat terlarang dipasangnya banner atau baliho, apalagi pemasangannya itu sampai dipaku di pohon aset Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.
“ruang terbuka hijau harus steril dari reklame atau promosi dan kampanye salah satu anggota bakal calon legislatif,” ujarnya
Namun, DLH tidak bisa melakukan sanksi langsung terhadap para pelanggar karena wewenang itu ada di tangan KPU dan Bawaslu, Dinas Lingkungan Hidup hanya melakukan pencopotan alat peraga yang melanggar.
“Kita mengharapkan ketika baliho tersebut berada di bahu jalan untuk tidak memaku baliho di pohon. Sebab ketika dilakukan pemeliharaan, itu mengalami kerusakan karena paku yang tertanam di pohon tersebut,” ujar Riduan