Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Polresta Bengkulu Ungkap 3 Pelaku Hipnotis, Modusnya Jual Batu Akik Merah Delima

BENGKULU, newsikal.com – Tim Gabungan Polresta Bengkulu, Polsek Ratu Agung dan Polsek Gading Cempaka berhasil mengamankan 3 pelaku hipnotis asal Jambi dan Sumatera Barat. Ketiga pelaku tersebut yakni, Is (52), Es (47), dan Jh (42).

Dalam Press Releasenya Kapolresta Bengkulu Kombes pol Aris Sulistiyono mengatakan Ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan cara menghipnotis korban dengan modus menawarkan batu merah delima yang menyala saat dicelupkan di dalam air.

“Terungkapnya kasus ini dengan adanya laporan korban Ha (66) warga Kelurahan Tebeng ke Polsek Ratu Agung. Kita langsung bentuk tim yang dipimpin Kapolsek Ratu Agung,” Ungkap Kapolres, Selasa (4/7/2023).

Dikatakannya, atas bujukan pelaku tersebut korban menjadi tergiur dengan batu delima tersebut. Pelaku langsung meminta uang tebusan sebesar 1 miliar rupiah. Pelaku juga membujuk korban untuk menjual mobil korban ke showroom dengan harga 180 juta

“Pelaku membawa kabur uang korban 180 juta. Kita amankan uang hasil dari penipuan senilai 24 juta rupiah, handphone, dan barang bukti lainnya,” kata Kapolres.

ketiga pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Provinsi Jambi, dan Provinsi Riau dalam pelariannya usai membawa uang penipuan ratusan juta rupiah. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara diatas lima tahun.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page