Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Simpatisan Gusril Kutuk Keras, Oknum yang Mengait-ngaitkan Penembakan Rahimandani dengan Penggeledahan Rumah Gusril 

BENGKULU, newsikal.com – Mendengar adanya oknum yang sengaja mengait-ngaitkan kasus penggeledahan kediaman mantan Bupati Kaur Gusril Pausi dengan penembakkan Rahimandani, pihak simpatisan Gusril mengecam bahkan mengutuk keras hal tersebut. Sebab, sudah jelas beberapa pekan lalu, Kapolda Bengkulu telah merilis bahwa penggeledahan tersebut merupakan pengembangan kasus senjata api ilegal bukan penembakan.

Frans salah satu koordinator simpatisan Gusril Pausi menilai, oknum tersebut tuli apa buta atau juga pura-pura tuli dan pura-pura buta. Ia menganggap hal itu sangat mencoreng nama baik Gusri Pausi bahkan menyinggung warga Kaur.

Sebab, keduanya baik Rahimandani dan Gusril merupakan putra daerah terbaik Kabupaten Kaur.

“Jadi jangan asal membenturkan, jika itu goreng-gorengan politik carilah cara yang benar bukan dengan cara yang seperti itu,” ujarnya dengan nada keras.

Sebagai warga Kaur dirinya juga merasa tersinggung jika yang tidak ada hubungannya tetapi dipaksa untuk dikait-kaitkan, apalagi ini ada hubungannya dengan warga Kaur. Seharusnya, ia memberi ketenangan menjelang pemilu ini bukan malah membuat gaduh.

“Memang oknum tersebut tidak memiliki tanggung jawab dan rasa empati terhadap Kabupaten Kaur. Masa sesama putra terbaik Kaur ingin dibenturkan, orang seperti ini perlu ditindak,” ungkapnya tegas.

Ia menyayangkan, adanya oknum seperti ini berbuat yang tidak baik untuk Kabupaten Kaur. Padahal sudah jelas dengan adanya pemimpin yang bagus dan kredibel maka Kaur akan maju dengan pesat.

Dirinya menyarankan, oknum ini untuk berhenti bertindak yang tidak sewajarnya dengan mengait-ngaitkan dua kasus tersebut. Karena sudah jelas apa yang disampaikan Kapolda Bengkulu lalu.

“Jika hal tersebut terus berlanjut maka pihaknya juga akan bertindak sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page