Terjadi Peningkatan Gepeng, Pemkot Turun Lakukan Penertiban
BENGKULU, newsikal.com – Pemerintah Kota Bengkulu (Pemkot) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu melaksanakan Perda Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Penanganan Anak Jalanan. Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Sahat Situmorang mengatakan, terjadinya peningkatan pengemis, gelandangan dan anak jalanan (Gepeng) di setiap persimpangan lampu pengatur lalu lintas, jadi pihaknya turun menertibkan, Sabtu siang (23/3/2024).
Ia menyebutkan, hari ini pihaknya menertibkan gepeng di persimpangan lampu lalu lintas seperti, Simpang SLB, Simpang Tugu Latsitarda Pagar Dewa, Simpang KM 8, Bundaran Ahmad Rusli (Simpang Padang Harapan), Simpang Sawah Lebar, Simpang Sukamerindu, Simpang 5 dan simpang Sekip.
Lebih lanjut Sahat mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya Pemkot Bengkulu melalui Dinsos yang diamanahkan untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan. Sehingga terwujudnya Kota Bengkulu tanpa gepeng.
“Untuk itu pula, kami berharap kepada seluruh warga Kota Bengkulu ataupun yang sedang berkunjung di Kota Bengkulu untuk tidak memberikan uang kepada para gepeng,” tegas Sahat.
Menurutnya, karena bila memang mau bersedekah maka dapat diberikan kepada warga miskin yang benar-benar membutuhkan atau bisa kepanti asuhan yang telah terdaftar resmi. Atau juga kepada pihak resmi yang betul-betul mengelola donasi dan sedekah.
“Mari kita bersama-sama menjaga kota ini agar menjadi kota yang nyaman, sehat dan bersih,” tutupnya.(cw1)