Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Waka II DPRD BU Sebut Raperda Perubahan Perda No 13 Tahun 2016 Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

BENGKULU UTARA, newsikal.com – Wakil ketua (Waka) II DPRD Bengkulu Utara (BU) Herliyanto,S.IP sebut pembahasan Raperda perubahan Perda no 13 Tahun 2016 ini untuk memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan prosedur.

“Perda yang akan ditetapkan ini adalah pedoman baku yang mengatur semua hak berikut kewajiban dari Perangkat Desa,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pembahasan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa tersebut selesai di bahas tidak ada lagi pihak desa-desa yang melakukan pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai dengan aturan.

“tim Pansus saat ini untuk membedah terkait pasal demi pasal dalam memastikan jika menjadi Perda benar – benar bisa dilaksanakan semua pihak dengan sebaik mungkin,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk melakukan sosialisasi kesetiap desa agar dapat memahami isi Raperda setelah menjadi Perda.

“jangan sampai masih ada desa yang memiliki penafsiran berbeda nantinya,” cetusnya.

Ia berharap Raperda yang sedang dibahas tim pansus dengan pemerintah dapat berjalan sesuai dengan harapan semua pihak.

“Pasal demi Pasal wajib dicermati dengan teliti demi kepentingan pihak-pihak terkait nantinya,” pungkasnya (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page