Bawaslu Jadwal Ulang Pemangilan PJ Walikota Bengkulu
BENGKULU, newsikal.com – PJ Walikota Bengkulu Arif Gunadi tidak memenuhi panggilan dari Bawaslu kota Bengkulu untuk melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Seyogianya, berdasarkan surat pemanggilan dari Bawaslu, PJ Walikota Bengkulu akan memberikan klarifikasi pada hari Senin (29/1/2024) di kantor Bawaslu Kota Bengkulu.
Namun kesempatan untuk melakukan klarifikasi itu tidak jadi dilaksanakan, karena PJ Walikota Bengkulu berhalangan hadir.
Baca juga: ACW Desak Bawaslu Segera Selesaikan Perkara Ketidak Netralan PJ Walikota Bengkulu
ketidak hadiran PJ Walikota Bengkulu ini, maka Bawaslu akan merencanakan memberikan surat pemanggilan ulang.
“Yang bersangkutan sempat mengirimkan surat ke Bawaslu, agar Klarifikasi dilakukan di kantor Merah Putih,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.
Sementara itu, Ketua Andalas Corruption Watch (ACW) Suli Hasan mendesak Bawaslu agar segera menyelesaikan Dugaan pelanggaran netralitas ASN PJ Walikota Bengkulu Arif Gunadi sebelum 14 Februari 2024.
“Kami berharap Bawaslu dapat bekerja secara cepat, tepat, transparan dan profesional. Kami akan mengawal terus proses yang sedang terjadi di Bawaslu,” kata Suli Hasan. (fer)