Bawaslu Lapor Dugaan Pelanggaran Netralitas PJ Walikota Bengkulu ke KANS
BENGKULU, newsikal.com – Dugaan pelanggaran netralitas ASN PJ Walikota Bengkulu Arif Gunadi telah dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KANS). Hal ini dilakukan setelah setelah Bawaslu mengirimkan surat undangan kualifikasi kedua kepada PJ Walikota Bengkulu.
Dikatakan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, berdasarkan peraturan Bawaslu no 7 Tahun 2022 untuk melakukan kajian dan diteruskan untuk di tindak lanjuti oleh KANS.
“Terkait sangsi nantinya, akan menjadi kewenangan dari KANS,” ujarnya.
Baca juga:Bawaslu Jadwal Ulang Pemangilan PJ Walikota Bengkulu
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan PJ Walikota Arif Gunadi dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal pelanggaran.
“Untuk surat pemanggilan kedua sudah kita kirimkan. Jika tidak datang juga. Perkara ini akan tetap kita lanjutkan,” cetusnya.
Sebelumnya, Bawaslu kota Bengkulu sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi pertama untuk PJ Walikota Bengkulu namum yang bersangkutan tidak memenuhi undangan klarifikasi tersebut.
Bawaslu sendiri sudah memeriksa beberapa saksi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN PJ walikota Bengkulu.